Kisah Nyata! Puasa Saat Hamil, Ibu ini Melahirkan Kurang dari 5 Menit. MasyaAllah!

Kisah Nyata! Puasa Saat Hamil, Ibu ini Melahirkan Kurang dari 5 Menit. MasyaAllah!

ArenaStudy - Sebuah kisah nyata yang dituturkan oleh dr. Raehanul Bahraen melalui muslimafiyah.com. Ia membuat perbandingan saat istrinya puasa dalam kondisi hal dan tidak pada kehamilan anak pertama dan kedua.

"Hamil pertama: Istri saya saat hamil 7-8 bulan berpuasa Ramadhan pada kehamilan itu hanya berbuka dua hari atau beberapa hari.

Hamil kedua: Istri saya hamil 8-9 bulan ketika Ramadhan, alhamdulillah ketika melahirkan masih dalam keadaan berpuasa jam 11 siang karena tidak sempat berbuka dan sangat lancarnya proses melahirkan yang cepat (hanya kurang dari 5 menit langsung melahirkan, alhamdulillah).


Alhamdulillah semuanya sehat, Jadi apabila tidak ada indikasi atau nasehat dari dokter untuk tidak berpuasa maka berpuasa lebih baik. Wallahu a’lam."

Nah, bagaimana sih hukum puasanya ibu hamil dan meny*sui ini?
Bagi wanita hamil dan meny*sui yang khawatir dengan bayinya, apakah harus mengqadha setelah melahirkan dan setelah meny*sui? atau membayar fidyah saja? Ulama berselisih pendapat dalam hal ini, dan ada beberapa pendapat:
Mengqadha puasa saja setelah melahirkan atau setelah meny*sui
Hanya membayar fidyah saja
Mengqadha dan juga sekaligus membayar fidyah

Dari beberapa pendapat tersebut Anda silahkan memilih mana yang lebih kuat pendapatnya dan lebih menenangkan hati.

Adapun kami lebih memilih pendapat berikut:
1.Jika Ibu hamil dan meny*sui mampu berpuasa, maka sebaiknya berpuasa
2.Jika tidak mampu berpuasa, setelahnya bisa menqadha (setelah melahirkan atau meny*sui)
3.Jika tidak mampu menqadha, maka membayar fidyah saja

Contoh kasusnya:
Ketika sedang hamil, kemudian tidak bisa berpuasa hampir sebulan karena mual-muntah hebat (morning sickness) dia boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah melahirkan (ketika meny*sui)
Ketika meny*sui juga tidak bisa berpuasa, karena merasa lemas sehingga tidak bisa mengurus bayi atau air susu jadi sedikit, boleh tidak berpuasa dan mencoba menqadha setelah meny*sui
Jika masih juga tidak bisa mengqadha setelah meny*sui ternyata hamil lagi dan ketika hamil dia juga tidak mampu berpuasa lagi, maka cukup bayar fidyah


Bisa kita bayangkan seorang ibu dengan kasus di atas, tahun pertama selama Ramadhan mungkin punya hutang puasa sebulan penuh, kemudian selama dua tahun meny*sui jika tidak mampu, punya hutang qadha dua tahun juga (total tiga tahun dan 3 bulan Ramadhan harus dibayar dengan qadha).

Ternyata setelah selesai meny*sui ia hamil lagi (bahkan ada yang belum selesai dua tahun meny*sui sudah hamil lagi), maka kapan dia qadha puasanya yang sudah menumpuk? Karenanya ada pendapat ulama yang membolehkan fidyah saja berdasarkan dalilnya.

Semoga saat ini Anda yang sedang hamil dan meny*sui dimudahkan untuk menjalai puasa Ramadhan dan menunaikan ibadah kepada Allah. Amiin.


sumber : muslimafiyah.com

ADS

Kisah Nyata! Puasa Saat Hamil, Ibu ini Melahirkan Kurang dari 5 Menit. MasyaAllah!
4/ 5
Oleh